Sukses

2022 Jadi Tahun Hak Cipta, Kampanye Perlindungan Kekayaan Intelektual Digetolkan

Kekayaan Intelektual diperlukan sebagai perlindungan hukum karena memiliki nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.

Liputan6.com, Jakarta - Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta menilai kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkan sangat lemah. Ini menjadi pekerjaan besar untuk terus mengkampayekan peran penting perlindungan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat luas.

“Pemerintah sendiri melalui Menteri Hukum dan HAM telah mendeklarasikan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta pada tanggal 6 Januari 2022,” kata Ronald dalam webinar di Aula Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kamis, (14/4/2022).

Ini dilakukan agar focus Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Kanwil Kumham seluruh Indonesia pada penguatan hak Cipta. Apalagi Menteri Hukum dan HAM juga telah meresmikan program POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) sebagai program unggulan Ditjen KI dimana pendafataran dan pencatatan hanya membutuhkan waktu 7 menit.

Ronald mengatakan, terdapat tiga fokus utama yang dijadikan latar belakang kegiatan Tahun Hak Cipta 2022 yaitu persetujuan otomatis pencatatan hak cipta, pemulihan ekonomi nasional, dan mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Kekayaan Intelektual diperlukan sebagai perlindungan hukum kepada pemilik karya intelektual juga terhadap hasil karya intelektual yang dihasilkan karena memiliki nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.

2 dari 2 halaman

Layanan Pengaduan

Terkait dengan penegakan hukum, Ronald mengataan bahwa Kanwil DKI Jakarta telah memilik 3 PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) yang siap menerima seluruh pengaduan masyarakat. Memastikan bahwa masyarakat luas khususnya masyarakat DKI Jakarta pengaduannya dapat ditindaklanjuti oleh PPNS.

“Karena ini delik aduan maka koordinasi dengan aparat penegak hukum (kepolisian) terus di jaga dan ditingkatkan,” tegas Ronald.