Sukses

Rapid Tes Palsu, Rombongan Peziarah Jakarta Diamankan Saat Akan Menyeberang ke Bali

Kapolsek KP3 Tanjungwangi AKP Ali Masduki mengatakan, para jemaah diamankan pada Jumat (3/3/2022) lalu. Sedikitnya ada 44 orang yang diamankan dan diperiksa.

Liputan6.com, Banyuwangi - Rombongan jemaah peziarah yang hendak menyeberang ke Bali diamankan polisi karena diduga membawa hasil rapid antigen palsu alias tanpa proses swab.

Kapolsek KP3 Tanjungwangi AKP Ali Masduki mengatakan, para jemaah diamankan pada Jumat (3/3/2022) lalu. Sedikitnya ada 44 orang yang diamankan dan diperiksa.

"Rombongan merupakan penumpang bus nopol B 7747 FGA po Megati Trans yang membawa rombongan peziarah Al-qudwah dari Jakarta yang hendak ke Bali," kata dia, Senin (7/3/2022).

Dugaan adanya bukti rapid antigen palsu terungkap usai Klinik Kesehatan Pelabuhan Ketapang melakukan validasi. Dari 44 hasil swab, 16 diantaranya diduga kuat palsu.

"Atas kejadian tersebut, dilakukan lidik lanjut terkait klinik yang diduga memberikan hasil swab antigen," ujarnya.

Sekedar di ketahui, Hasil sweb antigen menjadi syarat utama menyeberang ke Pulau Bali dan sebaliknya. Namun persyaratan yang satu ini kerap kali menjadi persoalan, karena sering ditemukan hasil swab antigen palsu.

Satu bulan yang lalu Polresta Banyuwangi menggerebek sebuah klinik rapid test antigen di Kawasan Pelabuhan Ketapang. Penggerebekan itu dilakukan karena klinik tersebut, menggeluarhan surat hasil rapid test antigen palsu atau tanpa melalui tes terlebih dahulu, Atas kejadian itu, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka.

 

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, kedua tersangka itu mengakui membuat dan mengeluarkan  surat keterangan hasil rapid test antigen tanpa pemeriksaan.

“Pengakuanya baru ini mengeluarkan surat rapid tes, tanpa tes. Sasarannya adalah orang yang mau menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk Bali,”ujar Nasarun.

Untuk mempertangung jawabkankan  perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.