Liputan6.com, Surabaya - Kota Surabaya, Jawa Timur, kini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 di wilayah Jawa dan Bali.
"Turun menjadi PPKM Level 2 ini dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lalu jumlah angka kematian," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa (8/3/2022), dilansir dari Antara.
Baca Juga
Menurut dia, dengan masuk ke level 2, perekomian Surabaya harus digenjot. "Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi Level 2, ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah dijalankan," katanya.
Advertisement
Meski demikian, Eri mengingatkan bahwa Kota Surabaya menjadi Ibu Kota Provinsi Jawa Timur dan tidak bisa membatasi pelayanan atau perawatan terhadap pasien COVID-19 yang ber-KTP Surabaya maupun non-Surabaya.
"Sebab, jika rumah sakit daerah tidak mampu untuk menangani, maka akan dirujuk ke Kota Surabaya," ujar dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Â
Â
Pembelajaran Tatap Muka
Terkait pelaksanaan PPKM Level 2 pada bidang pendidikan, yakni pada penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Surabaya, Eri mengatakan akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari ke depan dengan berdiskusi bersama pentahelix dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya.
"Rencananya PTM 50 persen, karena sebelumnya sudah PTM 25 persen," ujarnya.
Sedangkan untuk bidang pariwisata pada pembukaan taman kota, Eri mengatakan akan melakukan evaluasi selama 3-4 hari ke depan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya.
"Karena memang sudah banyak yang kangen dengan taman dan Tunjungan Romansa. Maka, untuk menjaga kondisi Kota Surabaya agar lebih baik, masyarakat harus tetap memperketat protokol kesehatan," katanya.
Â
Advertisement
Kapasitas Bioskop
Selanjutnya, untuk supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
"Warung makan/warteg, PKL, lapak jajan sejenisnya diizinkan bukan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.
Kemudian, tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas.
"Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat," katanya.