Liputan6.com, Lumajang - Berkas perkara tersangka pembuangan sesajen di Lereng Gunung Semeru Hadfana Firdaus (32) asal Kecamatan Bangutapan, Kabupaten Bantul Provinsi DIY, telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda menyatakan, secara resmi telah menerima pemberkasan kasus pembuangan sesajen dari Polres Lumajang.
"Dalam waktu dekat tersangka Hadfana akan persidangan. Rencana setidaknya dua minggu ke depan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang. Nanti menunggu jadwal sidang perdana," ujar Mirzantio Jumat (11/3/ 2022).
Advertisement
Atas perbuatanya, Hadfana Firdaus dikenakan Pasal 45 huruf A ayat (2) Junto Pasal 28 ayat (2) tentang UURI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selain itu tersangka juga disangkakan Pasal 156 tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kooperatif
Sejauh ini, pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa Hadfana Firdaus menjalani proses hukum secara kooperatif dan cukup memudahkan aparat dalam menjalankan tugas.
"Sejauh ini koorperatif, semoga segera sidang," pungkasnya.
Advertisement