Sukses

Sabu dalam Sabun Gagal Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi

Berdasarkan pengakuannya, FLD memanfaatkan layanan penitipan barang dan makanan yang disediakan Lapas Banyuwangi untuk mengirim kerabatnya atas nama MG.

Liputan6.com, Banyuwangi - Petugas Lapas Banyuwangi menggagalkan upaya penyelundupan sabu kedalam Lapas. Barang yang diselundupkan dalam sabun batang itu berusaha dimasukkan kedalam Lapas melalui layanan penitipan barang dan makanan.

Beruntung, berkat ketelitian dan kejelian petugas yang berada di bagian pengawasan dan pemeriksaan, barang diduga sabu tersebut gagal masuk ke dalam Lapas Banyuwangi.

Kepala Lembaga pemasyarakat Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 paket barang diduga sabu-sabu.

“Barang tersebut berupaya dimasukkan oleh salah seorang pengunjung dengan inisial FLD (36) yang merupakan warga Kampung Maduran, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi” ujar Wahyu, Sabtu (12/3/2022).

Berdasarkan pengakuannya, FLD memanfaatkan layanan penitipan barang dan makanan yang disediakan Lapas Banyuwangi untuk mengirim kerabatnya atas nama MG dengan perkara narkoba yang divonis 5 tahun 4 bulan.

“Barang yang dititipkan oleh FLD terdiri dari nasi, ayam, roti, mie instan dan sabun batang. Sesuai dengan SOP yang berlaku, setiap barang maupun makanan yang akan dikirimkan kedalam Lapas wajib dilakukan pemeriksaan secara teliti dan menyeluruh” imbuhnya.

Kecurigaan petugas muncul pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sabun batang yang dibawa FLD. Sebab bentuk sabun terdapat goresan dan tidak rapi seperti sabun kemasan pabrik.

“Benar saja, saat petugas membelah sabun tersebut, ada benda yang mengganjal terbungkus rapi dengan sedotan” jelasnya.

Atas temuan itu, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh barang titipan yang dibawa FLD. Hasilnya ditemukan 6 paket diduga sabu yang tersebar dalam 3 buah sabun batang.

“Kami amankan FLD untuk dimintai keterangan lebih lanjut” ucapnya.

 

2 dari 2 halaman

Ditangani Polisi

Wahyu menambahkan, pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh bagian keamanan dan ketertiban Lapas Banyuwangi kepada MG yang menjadi sasaran pengiriman barang. Berdasarkan keterangan awal, MG mengaku memesan barang haram tersebut melalui sambungan Wartelsus Lapas Banyuwangi.

“MG ini mengaku memesan barang terlarang itu kepada rekannya yang ada diluar Lapas dengan sambungan telepon melalui Wartelsus Lapas Banyuwangi pada hari Jum'at kemarin” lanjutnya.

Saat ini, temuan tersebut telah dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami serahkan perkara ini kepada rekan-rekan Satnarkoba Polresta Banyuwangi agar dilakukan pengembangan dan tindak lanjut perkara” terangnya.