Liputan6.com, Tulungagung - PT KAI Daop 7 Madiun menuntut ganti rugi Rp443 juta kepada pemilik Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya atas kecelakaan dengan KA Dhoho Penataran di Tulungagung pada 27 Februari 2022, sehingga mengakibatkan lokomotif dan gerbong rusak berat.Â
"Gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian kecelakaan tersebut," kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Senin (14/3/2022), dikutip dari Antara.Â
Dijelaskan, ganti rugi diajukan untuk mengganti biaya kerusakan yang dialami PT KAI, terutama kerusakan pada lokomotif dan gerbong.
Advertisement
Ia merinci kerugian yang dialami akibat insiden kecelakaan terdiri dari tiga hal. Pertama, berupa kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp442,5 juta.
Kedua, pengembalian bea dan service recovery Rp1,4 juta. Ketiga, keterlambatan kereta api 102c (Singasari) 145 menit dan keterlambatan KA 351 (Dhoho) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.
Pertemuan
"Rencananya pertemuan akan kami lakukan besok, sesuai permintaan pihak sana (PO Harapan Jaya)," ujar Ixfan.
Pertemuan rencananya digelar di Tulungagung. Poin penting dari pertemuan itu adalah membahas klaim kerugian yang diajukan KAI ke pihak PO Harapan Jaya.Â
"Kami sangat mengapresiasi niatan baik pihak manajemen Harapan Jaya untuk diselesaikan," ucapnya.
Advertisement