Sukses

Polda Jatim Beber Kronologi Pengaturan Skor Liga 3

Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021.

Liputan6.com, Surabaya - Direkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto membeberkan skema pengaturan skor liga tiga Indonesia, yang menjerat empat tersangka dan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka adalah Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), Ferry Afrianto (47). Sementara satu tersangka yang dalam pengejaran ialah Heri Pras (33) DPO.

"Kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo," ujar Totok di Mapolda Jatim, Rabu (16/3/2022).

Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta.

Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama.

Dimas dan Heri meminta Ferry agar Persema mengalah 0-1 pada babak pertama. Namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik," ujarnya.

Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp 30 juta. Juga menawarkan uang Rp 20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.

"Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," kata Totok.

Ferry, Bambang, Dimas dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang.

"Maksud pertemuan itu, mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 0-1 pada babak pertama," ujar Totok.

 

2 dari 2 halaman

Pasal Pidana

Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021. Lalu pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.

Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka.

"Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Mereka terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta," ujar Totok.