Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap pemuda Surabaya berinisial P (21), lantaran membawa kabur dan mencabuli gadis di bawah umur.
"Tersangka sudah ditangkap dan sudah di proses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, berkat informasi dari pihak keluarga," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga
Kronologi kejadian bermula tersangka P mengajak korban untuk menginap di rumah kos di kawasan Surabaya dan melakukan pencabulan.
Advertisement
"Kemudian di Blitar, kemudian dititipkan ke rumah saudaranya (tersangka MT), kemudian temannya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban trauma," ucapnya.
Mirzal mengaku, pihaknya juga telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak orangtua (korban) yang turut serta membantu, kami mengapreasi kepada orangtua juga pro aktif membantu kasus ini," ujarnya.
Mirzal juga mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan kasus yang sama agar berkoordinasi dengan pihak berwajib.
Â
Jerat Pidana
Sedangkan tersangka MT sudah dilimpahkan ke Polres Blitar usai dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satrskrim Polrestabes Surabaya.
"Yang bersangkutan mengambil keuntungan di situ, dengan memperdaya si korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak," ujar Mirzal.
Tersangka P dikenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucap Mirzal.
Advertisement