Liputan6.com, Surabaya - Residivis kambuhan asal Malang, HT (34), ditangkap polisi saat mencuri sepeda motor di komplek perumahan Semolowaru Surabaya.
“Dengan respons cepat petugas langsung pengejaran dan penangkapan tersangka kurang dari 24 jam," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Senin (21/03/2022).
Baca Juga
Mirzal mengatakan, tersangka saat beraksi tidak sendirian melainkan bersama termannya berinisial HDR yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Advertisement
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa satu unit motor Honda Beat warna merah-putih, satu tas warna hitam, satu dompet warna hitam, kunci pas, kunci magnet, kunci T dan Kunci plus," ucapnya.
Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Dengan adanya pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” ujar Mirzal.
Kembalikan Motor ke Korban
Mirzal juga langsung menyerahkan barang bukti sepeda motor tersebut kepada korban A uliya Nur Salsanillah, pelajar salah satu SMA di Surabaya.
“Saat ini juga kami serahkan kembali motor yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku kepada pemiliknya agar dapat digunakan kembali Untuk transportasi sekolahnya. Apabila nanti diperlukan untuk kepentingan penyidikan kami koordinasikan lebih lanjut," ucap Mirzal.
Sementara itu, Auliya Nur Salsanillah mengaku senang Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pencuri motornya.
“Terima kasih kepada polisi yang dapat menangkap pelaku pencuri sepada motor saya dengan cepat, dan sepeda motor ini dapat saya gunakan kembali untuk sekolah setiap hari," ujarnya.
Advertisement