Sukses

Terhenti Sejak Pandemi, Layanan OSS di Kota Malang Aktif Lagi

Pemerintah Kota Malang untuk tahap awal pengaktifan sistem perizinan elektronik atau OSS bagi UMKM di mulai di Kecamatan Bimbing

Liputan6.com, Malang - Pemerintah Kota Malang kembali mengaktifkan sistem layanan berusaha terintegrasi secara elektronik bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sistem itu sempat terhenti selama lebih dari dua tahun sejak pandemi Covid-19.

Sistem perizinan elektronik yang juga disebut Online Single Submission (OSS) mulai diselenggarakan sejak 2018 silam. Namun Pemerintah Kota Malang menghentikan layanan itu sejak awal gelombang pandemi pada 2020 lalu.

“Sekarang diaktifkan lagi seiring kondisi yang sudah kembali normal,” kata Siti Mahmudah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rabu (23/3/2022).

Layanan OSS jemput bola, lebih dekat ke masyarakat karena ada di kantor kecamatan. Ini mempermudah masyarakat. Terutama bagi pelaku usaha karena keterbatasan waktu sehingga tidak sempat datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) guna mengurus perizinan.

“Kalau tak bisa ke MPP, dapat datang langsung ke kantor kecamatannya untuk mengurus izin,” ucap Mahmudah.

Untuk tahap awal, layanan OSS dimulai di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Disertai literasi dari petugas ke masyarakat yang kurang paham teknologi. Sejauh ini minat masyarakat cukup bagus, satu indikasinya dalam satu hari sedikitnya 20 orang datang mengurus perizinan.

“Nanti akan kita evaluasi. Kalau efektif dan peminat semakin tinggi ya bisa dijadwalkan di kecamatan lain," ucap Mahmudah.

2 dari 2 halaman

Kesadaran Perizinan

OSS melayani perizinan bagi pelaku usaha kecil seperti izin usaha warung makan dan minuman. Cara lebih dekat ke pelaku usaha ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat di Kota Malang akan izin usaha.

“Kalau suatu saat ada masalah hukum, masyarakat sudah punya pegangan izin. Tentu itu menguntungkan masyarakat,” ucap Mahmudah.

Sistem ini mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan agar tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah. Usaha mempermudah pelayanan izin bagi pelaku usaha khususnya UMKM.