Sukses

Warning Kapolres Nganjuk untuk Distributor agar Tidak Timbun Minyak Goreng Curah

Boy Jeckson juga memastikan, sejauh ini stok minyak goreng aman dan tidak terjadi kelangkaan di Kabupaten Nganjuk.

Liputan6.com, Nganjuk - Polisi mengingatkan distributor resmi minyak goreng di Nganjuk untuk tidak menimbun minyak goreng curah.

“Jika ada oknum yang  sengaja menimbun atau menjual melebihi HET demi meraup keuntungan, polisi pasti akan melakukan penindakan,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, Rabu (23/3/2022).

Boy Jeckson juga memastikan, sejauh ini stok minyak goreng aman dan tidak terjadi kelangkaan di Kabupaten Nganjuk.

"Saya harap kondisi seperti ini bisa terus dijaga, terutama menjelang puasa dan lebaran nanti agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng dengan mudah sesuai kebutuhan,” ucapnya.

Boy Jeckson juga meminta masyarakat tidak khawatir mengenai ketersediaan minyak goreng atau bahan kebutuhan pokok lainnya menjelang Ramadan.

“Secara umum, stok pangan di Kabupaten Nganjuk juga masih aman, termasuk menjelang bulan Ramadan," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Untuk Pelaku UMKM

Boy Jeckson menegaskan, pihaknya juga terus pengawasan terhadap distribusi minyak goreng curah supaya hanya dijual untuk masyarakat dan pengusaha UMKM sebagaimana aturan yang ditetapkan pemerintah.

Sekedar diketahui, pemerintah telah menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/22 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah per 16 Maret 2022.

Dalam aturan itu juga tertulis bahwa minyak goreng curah hanya boleh dijual untuk konsumen masyarakat serta pengusaha mikro dan kecil.

Adapun industri besar, industri menengah, hingga pengemas dilarang menggunakan minyak curah.