Sukses

Polisi Tangkap Pengedar Kakap, 16 Ribu Jiwa Selamat dari Ancaman Narkoba

Seorang pengedar narkoba di Malang ini ditangkap dengan bukti 2,7 Kg sabu dan 6,5 Kg ganja kering

Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap pengedar narkoba di Malang dengan barang bukti total sebanyak 9,2 Kilogram (kg) narkoba terdiri dari 2,7 Kg sabu dan 6,5 Kg ganja kering. Pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada tahun lalu.

Polresta Malang kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat menyebutkan, jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar. Karena itu penangkapan ini bisa menyelamatkan lebih dari 16 ribu jiwa dari ancaman jeratan narkoba di Malang.

Kapolres Malang Kota AKBP Budhi Hermanto mengatakan, pelaku berinisial PT ditangkap di rumahnya di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang pada 15 Maret 2022, sepulang mengambil barang haram tersebut dari BG, seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku baru mengambil dari seseorang yang sekarang kami buru. Sehingga belum sampai didistribusikan," kata Budhi di Malang, Rabu, 23 Maret 2022.

Pelaku PT mengaku sebagai karyawan swasta. Ia pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada 2015 silam, baru menghirup udara bebas pada tahun lalu. Meski begitu, pelaku ternyata kembali mengedarkan narkoba pada Desember 2021 lalu dengan mendapat pasokan dari seseorang.

Karena itu pelaku sebelum kembali ditangkap, selama tiga bulan terakhir ini diyakini sempat mengedarkan narkoba cukup banyak. Selain bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit handphone dan satu kardus electrik spray gun di rumah pengedar narkoba di Malang itu.

"Jadi pelaku ini sebelumnya telah mengedarkan narkoba secara bertahap," ucap Budhi.

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kasus

Polisi bisa menangkap pelaku PT, bermula dari penangkapan MRZ seorang pengedar dengan barang bukti seberat 16,06 gram sabu. Dari pelaku inilah muncul nama PT selaku pemasok narkotika itu. Alhasil, salah satu sindikat peredaran narkoba di Malang ini bisa diungkap.

"Pelaku MRZ kami ringkus sepuluh hari sebelumnya. Dari situ pelaku PT bisa ditangkap," kata Budhi Hermanto.

“Barang bukti narkoba itu bisa meracuni belasan ribu jiwa di Malang,” kata Kepala BNN Kota Malang Kombes Pol. Raymundus Andhi Hedianto yang juga hadir di Mapolresta Malang Kota.

Kepolisian menjerat tersangka PT dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sekitar Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.