Sukses

Warga MBR Surabaya Siap-Siap, Program Bedah Rumah Segera Dimulai Bulan Ini

Lasidi menjelaskan, berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada program Rutilahu 2022, diprioritaskan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

 

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Surabaya Lasidi mengatakan, Pada 2022 Pemkot Surabaya menargetkan 800 rumah masuk dalam kategori program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Sedangkan untuk anggaran tiap unit rumah, pemkot menganggarkan perbaikan sebesar Rp 35 juta.

“Anggaran ini sudah disiapkan dari APBD 2022. Untuk tahap 1, kami menyasar 74 rumah, dengan target waktu penyelesaian selama 20 hari,” ujar Lasidi, Rabu (23/3/2022).

Lasidi menjelaskan, berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada program Rutilahu 2022, diprioritaskan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

“Pak Wali Kota Eri Cahyadi berharap seluruh masyarakat Kota Surabaya, bisa melaporkan warga yang rumahnya tidak layak huni kepada Lurah setempat. Nanti pihak kelurahan akan menyampaikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) dan diteruskan kepada kami,” ucap Lasidi.

Setelah proses verifikasi selesai, DPRKPP akan melakukan penandatanganan MOU dengan Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR), yang sebelumnya dipilih atas hasil musyawarah bersama, antara lurah dan warga setempat.

“Mengingat adanya program Bulan Maret Padat Karya, Wali Kota Eri Cahyadi menginginkan pemberdayaan warga MBR, maka para penerima manfaat Rutilahu juga bisa bergabung dengan KTPR,” ujar Lasidi.

Oleh karena itu, terdapat kriteria khusus bagi calon penerima manfaat program Rutilahu. Mereka adalah penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum mendapat bantuan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana. Kemudian, Rutilahu yang dapat diperbaiki adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat.

 

2 dari 2 halaman

KTP dan KK Surabaya

Sedangkan, untuk penerima manfaat manfaat Rutilahu harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) penduduk Kota Surabaya, memiliki surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat. Kemudian kondisi rumah tidak layak huni/korban kebakaran dan atau bencana.

“Mendapat rekomendasi dari Ketua RT/RW, yang diketahui lurah setempat, serta rumah berdiri yang berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah,” ucap Lasidi.

Berikutnya, penerima manfaat Rutilahu wajib melampirkan surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/ tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni rumah sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT/ RW dan Lurah.

Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah dikecuali untuk pembuatan jamban sehat dan bencana.

“Ketiga, surat pernyataan ketersediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu lima tahun, bermaterai cukup,” ujar Lasidi.