Liputan6.com, Jember - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di perusahaan PT Tempurejo Kecamatan Pakusari Jember.
Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto menjelaskan, pelaku adalah karyawan PT tersebut yang berinisial BO(42 ), warga Gebang, Patrang.
Kata dia, Perbuatan pelaku diketahui saat direksi perusahaan mendapat laporan dari accounting manager bahwa sejak November 2021 diduga telah terjadi penggelapan beberapa barang aset yang didapat dari hasil pemeriksaan internal.
Advertisement
“Dimana pelaku selaku technical supervisor IT pada perusahaan tersebut, tidak dapat menunjukan keberadaan barang yang terdaftar sebagai aset perusahaan, laptop, note book dan tablet berbagai macam merk, setelah dilakukan penelusuran ada 28 aset digadaikan oleh tersangka sisanya tidak tahu dikemanakan oleh pelaku,”ujar Hariyanto, ditulis Jumat (25/3/2022).
Menurutnya, keuntungan dari hasil menggadaikan aset tersebut tidak masuk ke dalam kas perusahaan melainkan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
“Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekira Rp 297 juta lebih selanjutnya pihak PT Tempurejo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakusari," jelasnya.
KPK selesai memeriksa "AIM" Pengusaha Swasta yang Diduga menyuap pejabat di Kemensos dalam kasus kurupsi dana Bansos Covid-19. Tersangka ditahan di Rutan KPK.
Ancaman Penjara
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu bendel dokumen faktur penjualan dan surat gadai atas nama pelaku.
"Saat ini pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolsek Pakusari guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Pakusari.
Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Advertisement