Sukses

Polisi Gerebek 7,28 Kg Ganja Jaringan Malang-Sumatera

Kesembilan tersangka rata-rata terancam hukuman mulai dari lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp satu miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Liputan6.com, Malang - Polisi menangkap tujuh pengedar dan dua kurir narkoba jaringan Malang - Sumatera. Barang bukti 7,28 kilogram dan 36,5 gram Sabu berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.

"Penangkapan sembilan tersangka ini hasil dari pengembangan selama dua minggu," ujar Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Sabtu (26/3/2022).

Ferli menceritakan, penangkapan yang pertama kali adalah tersangka MM (41) warga Randuagung, Kecamatan Singosari di rumah kosong Randuagung Singosari dengan barang bukti ganja seberat 1,017 Kg pada Selasa 9 Maret 2022.

"Di hari yang sama, anggota meringkus dua orang sekaligus di pinggir jalan raya Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan atau Kota Batu," ucapnya.

Keduanya, lanjut Ferli, yakni tersangka ABB (29) warga Desa Songgokerto Batu. Petugas menyita tiga poket ganja 2,961 Kg dan sepoket isi 34 gram serta dua handphone. Dan tersangka MAT (23) yang berasal dari Sukoharjo, Nganglik, Sleman, petugas menyita ponsel dan satu unit mobil Ayla.

"Pengembangan berlanjut menangkap YA (22) warga Talangagung, Kepanjen, pada hari yang sama sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan A Yani Kepanjen. Disita sepoket ganja 1,1 Kg dan sepoket isi 87 gram, ponsel dan sepeda motor," ujarnya.

Kemudian pada Rabu malam, kata Ferli, di pinggir jalan Cengger Ayam, petugas menyergap tersangka HN (27) warga Tulusrejo Lowokwaru Malang. Darinya barang bukti lima poket besar seberat 1,1 Kg dan tiga poket sabu seberat 24,41 gram.

"Pada Kamis 10 Maret, pukul 10.00 WIB, anggota mendatangi kamar kos Tumenggung Suryo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Lalu mengamankan KB (32) warga Bunulrejo, Blimbing. Penggeledahan menemukan sepoket ganja 14,32 gram," ucapnya.

Terakhir, kata Ferli, pada Rabu 16 Maret sekitar bpukul 21.00 WIB, petugas meringkus AS (35) warga Dusun Sumbersari, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Ia ditangkap di pinggir jalan Glagahdowo, Pulungdowo, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

"Barang bukti disita berupa sepoket ganja 957 gram dibungkus daun pisang plus kulit jeruk, plastik kresek dan ponsel. Satu lagi tersangka DW (33) warga Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang di lokasi yang sama," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Selain menangkap jaringan pengedar ganja, petugas juga menangkap tersangka pengedar Sabu, pada Minggu 6 Maret pukul 15.30 WIB, di Kyai ahmad dahlan, Gondanglegi.

"Dari tersangka AF (29) warga Dusun Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, petugas menyita lima poket sabu, dua pipet kaca, alat hisap, sedotan dan timbangan elektrik," ucapnya.

Ferli mengatakan, untuk tersangka AF, jaringan Malang. Untuk kasus ganja, dari pembuntutan sampai observasi dan surveilenve diketahui jaringan dari Sumatera,

"Bahwa pengungkapan kasus ini bentuk komitmen kita untuk terus bersama Stakeholder lainnya, memberantas kejahatan. Agar generasi muda terbebas dari narkoba," ujarnya.

Kesembilan tersangka rata-rata terancam hukuman mulai dari lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp satu miliar dan maksimal Rp 10 miliar.Â