Sukses

Satu Napiter Lapas Perempuan Malang Bebas, Tolak Ikrar Setia NKRI

Selama menjalani hukuman Lapas Perempuan Malang, lanjut Wisnu, WBP A tidak pernah menimbulkan keributan.

Liputan6.com, Jakarta Seorang narapidana terorisme (napiter) berinisial A resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan di Malang.

"Yang bersangkutan bebas setelah menjalani hukuman badan selama 5,5 tahun. Sesuai dengan vonis majelis hakim," ujar Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, ditulis Selasa (29/3/2022).

Selama menjalani hukuman Lapas Perempuan Malang, lanjut Wisnu, WBP A tidak pernah menimbulkan keributan. Selain itu, A juga sangat kooperatif saat dimintai informasi baik oleh internal lapas.

"Begitu juga saat pendampingan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selalu kooperatif," ujar Wisnu.

Kalapas Perempuan Malang Tri Anna Aryati menyatakan, selama menjalani hukumannya, A tidak pernah mendapatkan hak remisi, asimilasi maupun integrasi.

Pasalnya, A tidak pernah mengikuti pembinaan kepribadian maupun kemandirian karena alasan tertentu. Selain itu, A juga tidak menghendaki menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sejak awal di sini kami telah memberikan hak untuk mengikuti pembinaan kemandirian seperti merajut, membatik, memasak maupun kepribadian di pondok pesantren lapas, namun karena alasan kesehatan, A tidak bisa mengikuti semua pembinaan tersebut,” ucap Tri Anna.

2 dari 2 halaman

Vonis 5 Tahun

Tri Anna berharap A dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Dan dapat diterima oleh masyarakat.

“Di dalam blok hunian, dia merupakan pribadi yang ramah dan tidak memiliki keluhan apapun saat berkomunikasi dengan rekannya,” imbuh Dian Ekawaty selaku Pamong/ Wali WBP kasus teroris.

Dalam pembebasannya kali ini A dijemput langsung oleh suaminya. Lapas Perempuan Malang telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Densus 88 Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Sukun.

Sebelumnya majelis hakim dari PN Jakarta Timur memvonis A dengan hukuman lima tahun penjara. Selain itu, A juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.