Liputan6.com, Surabaya - Rencana pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) 25 lantai yang dikhususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Surabaya terkendala regulasi.
"Kami telah menginventarisir masalah itu dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak Bagi Warga Surabaya kemarin (30/3/2022)," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya Josiah Michael, Jumat (1/4/2022), dikutip dari Antara.
Josiah mengatakan, rencana pembangunan rusunawa melalui dua skema pembiayaan, yakni rusunawa umum untuk MBR melalui subsidi APBN dan rusunawa khusus untuk hunian non-MBR lewat APBD Surabaya.
Advertisement
Josiah menambahkan, untuk percepatan memenuhi kebutuhan hunian bagi keluarga MBR di Surabaya, dibutuhkan setidaknya tower rusunawa yang mempunyai 20 sampai 25 lantai. Namun, lanjut dia, pembangunan tersebut harus mendapatkan izin dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).Â
Terkait dengan kendala tersebut, Josiah menjelaskan, pihaknya akan menjalin dialog dengan Kementrian PUPR.Â
Dia kembali menjelaskan, andai saja dibangun 10 tower rusunawa berlantai 20 sampai 25, maka akan memenuhi sekitar 5.000 hunian keluarga MBR di Surabaya. Berdasarkan data, kata dia, saat ini ada sekitar 12 ribu keluarga MBR yang antre menempati rusunawa.Â
"Tapi jumlah ini belum dilakukan verifikasi ulang," katanya.
Â
Perawatan Besar
Sementara itu, kata dia, usulan untuk membuat tower rusunawa khusus bagi keluarga non-MBR lewat alokasi APBD kota Surabaya, menurut Josiah untuk mensubsidi rusunawa keluarga MBR.Â
"Kami tahu selama ini biaya perawatan rusunawa keluarga MBR lebih besar dari tarif sewa sehingga neraca keuangannya defisit," ujarnya.
Lebih lanjut, Josiah mengatakan, dengan tarif sewa yang standar atau lebih murah sedikit di rusunawa khusus non-MBR, bisa meringankan beban biaya perawatan rusunawa umum yang diperuntukan bagi keluarga MBR.
"Kalau perlu sewa rusunawa umum bagi keluarga MBR dibebaskan," katanya.
Advertisement