Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melarang mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan saat Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri.
"Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusivitas, ketertiban umum serta ketentraman selama Ramadhan dan Lebaran," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (3/4/2022), dikutip dari Antara.
Baca Juga
Larangan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 Tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Advertisement
Meski demikian, kata dia, pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri dilakukan oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI dan Polri.
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga melarang operasional kegiatan tempat rekreasi hiburan umum (RHU) seperti diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, Â karaoke keluarga, panti pijat dan SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.
"Untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," ujar dia.
Pasang Tirai
Selain itu, lanjut dia, warga dilarang untuk mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri.Â
Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadhan, namun diimbau untuk tidak mencolok dengan memasang tirai penutup.Â
Advertisement