Liputan6.com, Pamekasan - Penggunaan pengeras suara untuk tadarus Alquran selama Ramadhan di Pamekasan dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Kalaupun hendak melanjutkan tadarus setelah pukul 10 malam, tidak boleh menggunakan pengeras suara," kata Ketua Takmir Masjid Agung As-Syuhada Pamekasan Baidhawi Absor, Senin (4/4/2022), dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembatasan penggunaan pengeras suara itu mengacu kepada surat edaran Bupati Pamekasan kepada para pengurus takmir masjid dan musala se-Kabupaten Pamekasan.
Advertisement
"Salah satunya tentang pengeras suara, dan penegakan disiplin protokol kesehatan," katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan pembatasan penggunaan pengeras suara untuk kegiatan tadarus Alquran pada Ramadhan kali ini, berbeda dengan Ramadhan tahun sebelumnya.
Baidhawi menuturkan, pada Ramadhan tahun lalu, pembatas penggunaan pengeras suara hingga pukul 9 malam.
"Tahun ini, hingga pukul 10 malam," katanya.
Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Tertib
Pada malam pertama Ramadhan kali ini, terpantau sejumlah masjid dan musala di Pamekasan memang menghentikan penggunaan pengeras suara tepat pukul 10 malam.
Kalaupun ada yang melanjutkan kegiatan tadarus Alquran, tanpa pengeras suara. Salah satunya, seperti di Masjid Nurus Solehin, Desa Gagah, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
"Sekarang sudah jam 10, matikan saja speakernya, karena ketentuannya hanya hingga pukul 10," kata anggota pengurus takmir masjid itu, Imam Syafii.
Advertisement