Liputan6.com, pamekasan - Pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 8.024 warga Pamekasan ditangguhkan karena terkendala data yang tidak valid.
Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Pamekasan Hanafi  menyatakan, data yang ditemukan tidak valid pada calon penerima bantuan PKH itu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data pokok pendidikan (Dapodik).
Baca Juga
"Ketentuan, NIK di kartu identitas calon penerima harus sama antara di KTP, KK dan di data pokok pendidikan," katanya, Rabu (6/4/2022), dikutip dari Antara.
Advertisement
Apabila ditemukan data calon penerima bantuan yang tidak sesuai, maka secara otomatis, pencairan ditangguhkan.
Selain itu, juga ditemukan ada KPM yang tidak melakukan update data di sistem pendidikan nasional, dan Emis (Education Management Information System).
Hanafi menjelaskan, salah satu syarat penerima bantuan PKH itu, anaknya harus sekolah.
"Dan pada kasus di Pamekasan ini, kami menemukan ada beberapa siswa yang tidak memperbarui datanya di sekolah melalui data Dapodik atau Emis, sehingga menjadi penyebab pencairan bantuan ditangguhkan," katanya.
Masalah lainnya, karena ada perubahan aplikasi dari data calon penerima PKH di sistem elektronik (e-PKH) ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Saat ini, kami masih berupaya untuk mengajukan kembali KPM yang tidak menerima bantuan karena terkendala data tersebut tersebut dengan melakukan perbaikan data dan edukasi kepada masyarakat," katanya.
Jumlahnya Bervariatif
Besaran Bantuan PKH 2022 bervariatif antara masing-masing keluarga penerima manfaat. Jika dalam satu keluarga tersebut terdapat ibu hamil, maka KPM akan menerima dana bantuan sebesar Rp3 juta per tahun
Jika memiliki anak usia dini, Rp3 juta, yang memiliki anak SD/sederajat Rp900 ribu, anak SMP/sederajat Rp1,5 juta, lalu yang memiliki anak SMA/sederajat Rp2 juta, dan jika dalam satu keluarga tersebut ada penyandang disabilitas, maka bantuan yang akan diterima sebesar Rp2,4 juta per tahun.
"Jika dalam satu keluarga itu ada yang lanjut usia maka besaran bantuan yang akan diterima Rp2,4 juta per tahun dan penyaluran dana bansos PKH ini melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN," kata Korkab PKH Pamekasan Hanafi.
Pencairan dilakukan dalam empat tahap, yakni setiap tiga bulan. Tahap pertama untuk Januari, Februari, dan Maret, tahap kedua untuk bulan April, Mei, dan Juni, tahap ketiga untuk Juli, Agustus, dan September, sedangkan tahap keempat untuk Oktober, November, dan Desember.
Total jumlah KPM penerima bantuan PKH di Kabupaten Pamekasan sebanyak 56.206 PKM, tersebar di 13 kecamatan, dengan nilai total anggaran Rp37,8 miliar lebih.
Dari 13 kecamatan ini, jumlah penerima bantuan terbanyak di Kecamatan Proppo, yakni 7.719 KPM, sedangkan yang paling sedikit di Kecamatan Galis, yakni 1.625 KPM.
Advertisement