Liputan6.com, Banyuwangi Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan 22 tersangka narkoba baik itu pengedar dan pengguna saat Ramadhan.
Dalam pengungkapan ini, barang bukti didominasi oleh narkoba jenis sabu, dengan total berat kurang lebih mencapai 500 gram.
Baca Juga
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan selama Ramadhan dan jelang lebaran tahun 2022 ini.
Advertisement
"Begitu banyaknya barang bukti, selama Ramadhan dan menjelang Lebaran jaringan peredaran narkoba ini coba kita patahkan," Kata Nasrun, Jumat (8/4/2022).
Nasrun mengatakan para tersangka berasal dari jaringan narkoba yang berbeda-beda, baik itu jaringan antar kota maupun lokal. Namun misinya sama, barang haram tersebut hendak disebarluaskan selama Ramadhan dan lebaran ini.
"Bisa berjejaring via komunikasi elektronik, atau bisa person to person," ujarnya.
Jaringan Antarkota
Â
Dengan hasil pengungkapan ini, Nasrun turut mengapresiasi kinerja dari Satresnarkoba yang dikomandoi oleh AKP Rudy Prabowo.
"Ini terjadi kenaikan, dibanding hasil pengungkapan sebelum-sebelumnya. Saya mengapresiasi Satresnarkoba, semoga dengan hasil ini peredaran narkoba di Banyuwangi dapat dicegah dan diminimalisir," ujarnya.
Atas Perbuatanya Puluhan tersangka terancam Pasal 127 ayat 1 Udang- Undang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.
Advertisement