Sukses

Polda Jatim Ungkap Pemalsuan Merk Kosmetik KLT, Pelaku Raup Rp 570 Juta

Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menambahkan, tersangka BS menggunakan merk KLT. Kalau merk KLT ini resmi dan ada izin edarnya.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur menangkap BS (33), warga Tuban, pelaku pemalsu kosmetik merek KLT. Tersangka BS diamankan di gudang toko online shop kosmetik murah, Jalan Lebak Timur, Surabaya, pada 14 Maret 2022.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menyatakan, Tersangka BS ini diamankan karena dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan kosmetik palsu yang tidak memenuhi standar dan atau keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin edar.

"Pengungkapan kasus ini pada tanggal 14 Maret 2022. Dari pengungkapan ini telah mengamankan satu tersangka inisial BS," ucap Kombes Dirmanto, Jumat (8/4/2022).

Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian menambahkan, tersangka BS menggunakan merk KLT. Kalau merek KLT ini resmi dan ada izin edarnya.

"Ia melakukan usaha ini sejak 2019. Menurut informasi, bahwa tersangka dulu bekerja di KLT. Dan akhirnya dia berhenti dan melakukan pemalsuan produk-produk KLT," ujar Oki.

2 dari 2 halaman

Raup Rp 570 Juta

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan, dari tahun 2019. Setiap bulan, tersangka mendapat omzet Rp 570 juta. Padahal tersangka hanya menggunakan bahan baku alkohol, air, sabun batangan dan pewarna makanan.

"Tersangka ini juga memperdagangkan di media online dengan harga yang lebih murah. Jika harga satu paket bisa ratusan ribu. Namun oleh tersangka produknya dijual dengan harga Rp 90 ribu. Sehingga konsumen KLT lari ke produk tersangka," ucapnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.