Liputan6.com, Bojonegoro - Polres Bojonegoro mengamankan pasangan suami istri (pasutri) spesialis maling motor. Selama beraksi, pasangan tersebut berhasil menggasak 10 sepeda motor di lokasi yang berbeda.
Pasutri ini diketahui berinisial MKH (40) dan SS (36), warga asal Desa Sedeng, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menjelaskan, modus operasinya pasutri ini dengan cara berputar-putar mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan atau di persawahan.
Advertisement
"Setelah tersangka mendapatkan sasaran, tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan sebuah gunting," ungkap Muhammad saat gelar perkara di halaman Mapolres Bojonegoro, Jumat (8/4/2022).
Menurutnya pasutri ini sudah mencuri 10 kendaraan dari lokasi yang berbeda.
Ancaman Penjara
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan tindak pidana dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Muhammad.
Sebelumnya, pasutri ini terekam dalam video amatir menjadi sasaran amukan warga saat tertangkap basah melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di Desa Kenep, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Advertisement