Sukses

Pengusaha Jatim Diminta Bayar Penuh THR Maksimal H-7 Lebaran

Terkait besaran THR Keagamaan, Khofifah melanjutkan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar satu bulan gaji.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegimbau pengusaha membayarkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dengan besaran penuh dan tepat waktu.

"Kami meminta pengusaha di Jatim 2022 ini membayarkan THR pada para pekerja dengan besaran penuh dan tepat waktu. Sesuai aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujarnya ditulis Senin (11/4/2022).

Khofifah mengungkapkan, kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali dan terus membaik, juga membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik. Dan hal ini tentu saja tak lepas dari peran pekerja.

Oleh sebab itu, ia meminta pada seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan hak THR para pekerjanya sesuai aturan yang berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.

"Alhamdulillah saat ini pandemi Covid-19 telah jauh membaik. Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/ buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022,” kata Khofifah.

Dalam aturan tersebut, lanjut Khofifah, telah dijabarkan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan. Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

"Kemudian pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima TH," ujar Khofifah.

Terkait besaran THR Keagamaan, Khofifah melanjutkan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar satu bulan gaji.

"Lalu, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah," ucap Khofifah.

2 dari 2 halaman

Denda 5 Besar

Sementara mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Lalu, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," ujar Khofifah.

Kemudian, bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Selain itu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian," ucap Khofifah.

Di aturan tersebut juga telah ada klausul, jika pengusaha terlambat membayar THR sesuai dengan ketentuan, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.

"Kami optimis bahwa pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran yang tinggi. Bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja di Jatim. Sehingga mereka akan membayarkan THR untuk pekerja sesuai aturan dan tepat waktu," ujar Khofifah.

Mantan Mensos itu juga menegaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga jika ada kendala di lapangan Pemprov akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku.

"Semoga suasana Jatim yang guyup rukun dan kondusif terus terjaga, dan seluruh warga masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah nanti dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan," ucap Khofifah.