Liputan6.com, Sumenep - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan penangkapan seorang sopir truk inisial SRW asal Kepulauan Raas, Sumenep, karena terlibat jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
"Iya benar, diamankan Subdit Gakkum Ditpolrairud Polda Jatim setelah kedapatan membawa satu pikap jerigen berisi BBM jenis bio solar dan pertalite," ujarnya, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga
Tim Subdit Gakkum yang dipimpin AKBP Siswantoro menyita 90 jerigen minyak bersubsidi. 80 jerigen berisi bio solar, 10 jerigen berisi pertalite.
Advertisement
"Tersangka SRW ditangkap di Pelabuhan Dungkek Sumenep," ucap Dirmanto didampingi Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Puji Hendro Wibowo.
Terungkapnya kasus ini, lanjut Kombes Dirmanto, setelah pihaknya mendapat informasi adanya pengiriman BBM yang menggunakan surat izin palsu.
"Setelah diselidiki, rupanya benar. Pelaku yang saat itu usai mengambil BBM di SPBU di daerah Sumenep, kemudian diikuti tim hingga ke Pelabuhan Dungkek," ujarnya.
Di tempat itulah, mobil pikap hitam bernopol P 8504 EA yang dikemudiakan pelaku langsung dihentikan. Pelaku digeledah, semua isi mobil dicek. Hingga akhirnya didapati adanya penyalahgunaan surat izin.
"Jadi, yang bersangkutan ini mengangkut BBM dan hendak dibawa ke Pulau Raas, untuk dijual kembali. Tapi saat proses pengambilan BBM, ia menyalahgunakan surat izin dari pihak-pihak terkait. Ketika dicek, surat izin itu palsu, dan dipakai berkali-kali," ucap Dirmanto.
Empat Kali
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya disuruh seseorang atau bosnya. Rencananya, BBM tersebut akan distok kemudian dijual secara ecer.
Untuk solar, pelaku mangaku membeli Rp 5.500 per liter, kemudian dijual 6.500 per liter. Sedangkan untuk pertalite, dibeli dengan harga Rp 6.500 per liter, lantas dijual Rp 8.500 per liter.
"Pengakuannya sudah empat kali ini. Dan keuntungan pelaku mencapai Rp 250 juta. Saat ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," ujar Dirmanto.
Advertisement