Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah tempat hiburan di Pamekasan ditutup paksa karena nekad tetap buka saat bulan suci Ramadhan.
"Ada empat tempat hiburan di Pamekasan yang kami temukan tetap buka saat Ramadhan dan kini telah ditutup paksa," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Satpol PP Pemkab Pamekasan Hasanurrahman, ditulis Jumat (15/4/2022).
Keempat lokasi tersebut masing-masing tempat hiburan King Wan’s, Almahera, Putri dan Moga Jaya.
Advertisement
Hasanurrahman menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan tim Satpol-PP Pemkab Pamekasan, keempat tempat hiburan tersebut diketahui memang tidak mengantongi izin operasional.
Sebelumnya, Pemkab Pamekasan telah menyampaikan imbauan kepada semua pengelola tempat hiburan di kabupaten ini, agar tutup selama Ramadhan untuk menghormati umat Islam yang sedang puasa Ramadhan.
Imbauan itu mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tempat Hiburan yang di dalamnya menyebutkan bahwa pengelola tempat hiburan harus menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan cara tidak membuka tempat hiburan selama Ramadhan.
Â
Sediakan Bilik Tertutup
Ketentuan lain adalah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
"Jadi, dua ketentuan perundang-undangan ini yang menjadi acuan Satpol PP dalam melakukan penertiban tempat hiburan selama Ramadhan," katanya, menjelaskan.
Selain menemukan adanya tempat hiburan yang buka saat Ramadhan, petugas juga menemukan adanya pelanggaran dalam sistem pengelolaan, di antaranya pengelola menyediakan bilik tertutup bagi pengunjung.
"Padahal dalam ketentuan harus terbuka dan tidak boleh ada bilik khusus yang tertutup," katanya, menjelaskan.
Saat ini, keempat tempat hiburan yang ditemukan buka saat Ramadhan tersebut disegel oleh petugas hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Advertisement