Sukses

Ikut Pusat, ASN Surabaya Dilarang Mudik dengan Mobil Dinas

Selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Eri Cahyadi melarang mobil dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya digunakan untuk mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Mobil tersebut hanya boleh digunakan apabila untuk operasional ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) bertugas.

"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang dinas (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (18/4/2022).

Sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, ia juga melarang ASN pemkot menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik lebaran atau pulang kampung. Namun, apabila mobil tersebut digunakan sebagai operasional saat bertugas, maka itu diperbolehkan.

"Jadi seperti arahan dari pemerintah pusat, kita juga melihat kalau mobil dinas boleh digunakan operasional dalam menjalankan tugas," tuturnya.

Ia menerangkan, selama cuti dan libur Lebaran 2022, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.

"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh. Mulai 29 April 2022," tegasnya.

 

2 dari 2 halaman

ASN Jatim Juga Dilarang

Sebelumnya, Aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jatim juga dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

"Mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran," ujar tegas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Minggu (17/4/2022).

Menurut dia, mobil dinas merupakan kendaraan operasional yang digunakan untuk bekerja dan melayani masyarakat, sedangkan mudik adalah kepentingan pribadi.

"Sehingga sudah sangat jelas dilarang memakai mobil dinas," ucapnya.

Pihaknya mengakui bahwa saat ini ASN tidak dilarang untuk mudik dalam rangka menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah. Terlebih, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo telah menyatakan ASN boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri.

Namun, Khofifah mengimbau kepada para ASN, termasuk masyarakat umum, yang hendak mudik untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster (penguat).