Liputan6.com, Madiun - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik kek kampung halaman saat Hari Raya Idul Fitri 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun Haris Rahmanudin mengatakan pemerintah pusat telah memberikan izin kepada masyarakat, tak terkecuali ASN, untuk melakukan mudik ke kampung halaman saat Lebaran 2022.
"Kegiatan mudik diperbolehkan bagi ASN Kota Madiun, asal tidak membawa mobil dinas," ujar Haris di Madiun, Senin (18/4/2022), dilansir dari Antara.
Advertisement
Menurut ia, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Ia memastikan selama libur Lebaran 2022, mobil dinas milik Pemkot Madiun tidak akan digunakan untuk perjalanan mudik. Namun demikian, mobil tersebut boleh digunakan apabila untuk operasional ASN bertugas.
Menindaklanjuti aturan mudik yang telah dibuka oleh pemerintah pusat, Pemkot Madiun telah menerbitkan SE Wali Kota Madiun Nomor 800/2000/401.201/2022 tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 tertanggal 13 April 2022 yang mengatur tentang jadwal cuti bersama pada Lebaran 2022.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pelayanan Publik Tetap Jalan
Hari libur nasional untuk Lebaran 2002 ditetapkan tanggal 2-3 Mei 2022, sedangkan cuti bersama pada Tanggal 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022.
Ia menjelaskan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah cukup panjang pada tahun ini, sehingga kesempatan itu bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh ASN, meski harus bersiaga tugas jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Yang namanya pelayanan publik, walaupun libur, ya harus tetap jalan,” ujarnya.
Tahun ini merupakan pertama kalinya pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan mudik setelah dua tahun sebelumnya sempat dilarang karena pandemi COVID-19.
Kendati demikian, para abdi negara diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan melengkapi vaksinasi penguat sesuai anjuran pemerintah.
Hal ini, untuk melindungi diri maupun keluarga yang akan ditemui saat merayakan hari raya bersama. Demikian juga masyarakat umum yang hendak mudik diminta untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau penguat dan tetap menjaga protokol kesehatan.
Advertisement