Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Kerhormatan Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) Pandu Bestari menyatakan, jangka waktu antara Tax Amnesty (jilid 1) dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) terlalu dekat. Hal ini menjadi salah satu penyebab minat wajib pajak mengikuti PPS rendah.
"Terlalu seringnya kita menyelenggarakan program Tax Amnesty juga berpotensi mengundang moral hazard. Di era Orde Baru hanya ada sekali kali pengampunan pajak dalam jangka waktu 32 tahun," ujarnya saat webinar tentang PPS yang digagas P3HPI dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Senin (23/5/2022).
Baca Juga
Dia menyatakan, ada baiknya selalu menghindari cara-cara pendekatan atau berkomunikasi yang berpotensi mengundang resistensi. Menjadikan program tax amnesty atau sejenisnya sebagai target "kejar setoran" dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sangat kurang mendidik.
Advertisement
Pandu menyarankan disaat-saat PPS tinggal menghitung hari ada baiknya target jangka pendek "kejar setoran" diganti dengan program jangka panjang, yaitu terciptanya ekosistem perpajakan Indonesia yang bersih berlandaskan kejujuran dan keterbukaan semua pihak.
Banyak yang Belum Paham PPS
Dosen Fakultas Hukum Untar yang juga Wakil Rektor 1 Rasji menyatakan, upaya mengejar sukses PPS jangka pendek masih terkendala dengan belum semua masyarakat memahami PPS, persyaratan dan proses teknis PPS yang tidak mudah.
"Kesadaran membayar pajak masih belum tinggi, dan penegakan hukum pajak yang masih lemah. Karena itu, perlu upaya sosialisasi dan bimbingan teknis PPS yang intensif kepada setiap wajib pajak serta penegakan hukum yang kuat," jelasnya.
Advertisement