Sukses

Hari Kartini, Warga Binaan Rutan Situbondo Basuh Kaki Ibu

Edward Omar Sharif Hiariej mengapresiasi kegiatan pembasuhan kaki ibu oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo.

Liputan6.com, Situbondo - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengapresiasi kegiatan pembasuhan kaki ibu oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo.

Menurutnya, kegiatan semacam ini perlu dilakukan secara rutin. Tidak hanya digelar saat momen hari Kartini saja. Tapi di momen-momen keagamaan.

“Jadi ini penting untuk mengingatkan WBP agar punya keinginan untuk kembali ke rumah dan bersimpuh di hadapan ibunya,” ujar Eddy, Kamis (21/4/2022).

Selain itu, Eddy juga menyoroti kondisi di Rutan Situbondo masih belum ideal. Meski tingkat overkapasitas di Rutan Situbondo relatif rendah, lanjut Eddy, namun mayoritas penghuninya berstatus narapidana.

“Namanya rutan itu harusnya diisi para tahanan yang sedang menjalani proses pidana. Sedangkan lapas adalah pembinaan setelah putusan,” urainya.

Untuk itu, Eddy yang didampingi Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan bahwa salah satu tujuannya melakukan kunjungan kerja ke Rutan Situbondo untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik.

Karena, menurutnya, risiko terjadinya masalah di rutan cukup besar. Apalagi jika antara anggaran yang ada tidak bisa menjawab kebutuhan di lapangan.

2 dari 2 halaman

Anggaran Pembinaan

“Masalah ini selalu memiliki dampak yang harus diminimalisir sedini mungkin, kami sedang bahas agar segera ada solusi,” tegas Wamenkumham.

Sementara itu, Wisnu yang juga menjabat Kepala Biro Keuangan Kemenkumham menjelaskan bahwa saat ini ada teknis dan prosedur yang tidak memungkinkan memasukkan anggaran pembinaan narapidana ke rutan.

Untuk itu, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan agar ada kebijakan untuk memberikan diskresi.

“Tentunya kami berharap para warga binaan mendapatkan pelayanan dan pembinaan sesuai dengan status pidana yang diterimanya,” ujarnya.