Sukses

Pekerja Tak Dapat THR Bisa Mengadu ke Disnakertrans Banyuwangi

Para pekerja yang merasa tidak mendapat hak THR bisa langsung mengadu ke posko yang berada di kantor Disnakertrans di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kebalenan Banyuwangi.

Liputan6.com, Banyuwangi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi membuka posko pengaduan perkara Tunjangan Hari Raya (THR).

Para pekerja yang merasa tidak mendapat hak THR bisa langsung mengadu ke posko yang berada di kantor Disnakertrans di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kebalenan Banyuwangi.

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertrans Banyuwangi, Muhammad Rusdi mengatakan posko tersebut resmi dibuka sejak Senin (18/4/2022) lalu.

"Ini merupakan instruksi dari pusat yang selalu diadakan setiap tahunnya. Tujuannya untuk tetap mengawal agar para pekerja mendapatkan haknya. Paling lambat THR itu dibayarkan 7 hari sebelum hari raya," kata Rusdi. Jumat (22/4/2022).

Rusdi mengakatan, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja atau menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR selambat-lambatnya diberikan 7 hari sebelum hari raya.

Nominalnya, lanjut Rusdi, diberikan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Bila perusahaan yang tidak memberikan THR maka akan dijatuhi sanksi.

"Misal perusahaan telat memberikan THR. Setiap harinya akan dikenai denda 5 persen dari total keseluruhan nominal THR. Ada teguran secara tertulis bila memungkinkan izin akan dicabut," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada pengaduan yang diterima oleh dinas. Dinas berharap ini menjadi sinyal baik menandakan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak setiap karyawan.

"Sampai tanggal 21 ini masih belum ada aduan. Di Banyuwangi total ada 81 ribu pekerja dan saat ini masih aman," ujarnya.

 

2 dari 2 halaman

Terjunkan Tim Pemantau

Rusdi menambahkan, pihaknya akan menerjunkan tim untuk memantau pemberian THR oleh perusahan- perusahan yang ada di Banyuwangi. Tim ini untuk mengetahui, apakah perusahan sudah menjalankan kewajibanya memberikan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri ini.

“Kita akan menerjunkan tim pemantau untuk memastikan apakah perusahan sudah menjalankan kewajibanya terhadap karyawanya sesuai dengan himbauan dari Kementerian Tenaga Kerja,”ujar Rusdi

Perusahaan diharapkan memberikan THR karyawan secara penuh sesuai peraturan yang berlaku.  Sebab THR merupakan hal setiap karyawan. Rusdi meminta jika ada karyawan tidak mendapatkan THR segera untuk melaporkanya ke pos pengaduan THR

“Perusahan kami harapkan mematuhi   dan memberikan THR kepada karyawanya secara penuh. Jika tidak maka sanksi akan menanti,”pungkasnya