Liputan6.com, Banyuwangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN)Â menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik. Selama pelaksanaan cuti lebaran, seluruh mobil dinas wajib dikandangkan.
"Kebijakan ini telah kita laksanakan setiap tahun sejak 2014. InshaAllah tahun ini tetap sama," tutur, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono Senin (25/4/2022).
Sekda memastikan bahwa kendaraan dinas tak akan dipergunakan ASN untuk mudik. Hanya boleh dipergunakan untuk operasional ASN yang sedang bertugas.
Advertisement
Apalagi, imbuhnya, hal ini juga diatur dalam SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 13 Tahun 2022 yang menginstruksikan agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
"Ini kan sesuai dengan pemerintah pusat. Namun kalau untuk operasional bertugas ya dibolehkan," kata Mujiono.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Â
Kapan Diambil?
Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Mujiono mengimbau agar seluruh kendaraan berpelat merah mulai dikandangkan pada Kamis, 28 April 2022 paling lambat pukul 16.00 wib
"Kecuali kendaraan operasional khusus yang memang untuk tugas di lapangan. Seperti mobil pemadam kebakaran, mobil tanki penyiram tanaman, mobil operasional Dinas Perhubungan, dan mobil dinas di kantor-kantor camat," urai Mujiono.
Mobil Dinas yang telah diparkir tersebut dapat diambil kembali pada hari terakhir libur Lebaran, Minggu 8 Mei 2022.
Advertisement