Liputan6.com, Surabaya - Aparat Polresta Sidoarjo menyita sebanyak 27,5 kilogram bahan petasan yang siap diedarkan secara dalam jaringan dari seorang tersangka berinisial RM menjelang pelaksanaan Lebaran 2022.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan perdagangan bahan petasan tersebut bermula dari laporan masyarakat. "Polisi pun bergerak cepat menyamar sebagai pembeli," ujarnya di Sidoarjo Jawa Timur, Senin (25/4/2022), dilansir dari Antara.
Baca Juga
Ia mengatakan pembelian dengan cara cash on delivery (COD/bayar saat barang dikirim) di sekitar Sidokare, Sidoarjo. Kemudian, pelaku datang ke lokasi membawa pesanan bahan peledak petasan dan polisi langsung meringkusnya.
Advertisement
"Saat penangkapan, polisi menggeledah tersangka dan kedapatan pada sepeda motornya ada 1 kilogram bahan peledak petasan," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus tersebut ke tempat kos tersangka yang lokasinya tidak jauh dari lokasi penangkapan. Akhirnya diperoleh barang bukti berbagai bahan peledak dari usaha tersangka yang sudah berjalan sejak 2021.
Ia mengatakan, barang bukti yang berhasil disita antara lain 53 bungkus plastik masing-masing 0,5 kilogram dengan jumlah 27,5 kilogram bahan peledak petasan. Kemudian, 5 kilogram potasium, 15 kilogram belerang, 2,5 kilogram aluminium powder dalam 3 bungkus kresek, 37 lembar sumbu petasan.
"Petugas juga menyita kertas bahan pembuatan petasan, 1 alat timbangan, 1 alat penyaring, 1 unit sendok plastik, 1 botol, uang tunai Rp3 juta sebagai hasil penjualan dan kartu ATM," ungkapnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lewat Toko Jaringan
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi dalam bertransaksi tersangka memasarkan melalui aplikasi toko dalam jaringan. "Ada yang pengirimannya menggunakan jasa kurir, kadang juga dilakukan secara COD," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang dikenakan pada tersangka RM adalah Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati atau waspada dalam penggunaan media sosial.
"Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal di media sosial. Karena belum mengetahui latar belakangnya," ujarnya.
Advertisement