Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 136 narapidana di Jawa Timur (Jatim) langsung bisa merasakan udara bebas di hari kemenangan Idul Fitri 1443 H. Mereka mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1443 H.
Jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 1443 H sebanyak 13.851 orang. Mereka menempati 39 lapas atau rutan di Jatim.
Menurut Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo, remisi khusus Idul Fitri 1443 H membuat penghematan anggaran Rp 8,1 miliar.
Advertisement
“Penghematan itu berasal dari anggaran biaya makan narapidana Jatim, satu orang Rp 20.000 per hari,” ujarnya, seperti yang dikutip dari Antara, Senin (2/5/2022).
Baca Juga
Saat ini ada 28.239 warga binaan pemasyarakatan di Jatim dan yang sudah berstatus narapidana berjumlah 22.572 orang. Sementara, sisanya berstatus tahanan dan belum berhak mendapatkan remisi.
Remisi yang diberikan bervariasi, paling sedikit 15 hari untuk narapidana yang baru menjalani pidana selama 6-12 bulan. Untuk narapidana yang telah menjalani masa hukuman pada tahun pertama hingga ketiga mendapatkan pengurangan masa kurungan selama 1 bulan. Sedangkan untuk narapidana yang telah menjalani 4-5 tahun penjara mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
“Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan," kata Teguh.
Kendati demikian, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Sebab, hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan yang bisa memperoleh hak tersebut.
Ia mengungkapkan sebenarnya sudah mengusulkan 14.399 narapidana kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mendapatkan hak remisi. Namun, dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui.