Liputan6.com, Sumenep - Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji membenarkan, pihaknya mengamankan pelaku video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 nopol M 1965 VH, berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kencang.
"Sesuai perintah bapak Kapolres Sumenep, kami sudah lakukan pencarian dan sudah kami temukan pelakunya," ujar AKP Lamudji, Sabtu (7/5/2022).
Lamudji mengungkapkan, alasannya memberikan tindakan tegas humanis kepada pengemudi yang videonya viral tersebut.
Advertisement
"Sopir yang ugal-ugalan di jalan raya tepatnya Jalan Dipenogoro itu dapat membahayakan pengendara lain sehingga kami tindak tegas humanis," ucap AKP Lamudji.
Adapun tindakan yang dimaksud Lamudji adalah dengan langkah penindakan penyitaan kendaraan bermotor mengunakan tilang kepada pengendara.
"Mobil beserta pengemudinya berinisial AB, usia 40 tahun warga Desa Pakondang Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep, kami amankan ke Mapolres Sumenep untuk kami mintai keterangan namun tidak kami tahan," ujar Lamudji.
Lamudji mengenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.
Hanya Ditilang
Pengemudi mobil Daihatsu Charade diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Meskipun tidak dilakukan penahanan, kami tetap memberikan sanksi tilang," ucapnya.
Diketahui, dalam unggahan video tersebut sang supir dengan sengaja menyalakan musik dengan kencang dan menjalankan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
Tampak pula dalam unggahan video tersebut ada pengendara sepeda motor yang merekam video ulah pelaku pengendara Daihatsu Charade ini.
Advertisement