Liputan6.com, Gresik - Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK)Â Kepolisian Resor Gresik bertugas mengawasi pasar hewan dan pemeriksaan penjualan daging, seiring diberlakukannya status kejadian luar biasa (KLB) di wilayah itu.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, yang memimpin Satgas PMK mengatakan selain mengawasi pasar hewan, satgas juga mengambil keputusan penutupan beberapa pasar hewan, seperti Pasar Hewan di Balongpanggang, sesuai surat edaran bupati.
Baca Juga
"Penutupannya sampai kapan? kami menunggu dan selalu koordinasi. Kami tetap imbau melalui Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala desa, dan peternak sementara untuk mengurangi antisipasi penularan PMK," katanya di Gresik, Rabu (11/5/2022), dilansir dari Antara.Â
Advertisement
Nur Azis mengatakan Satgas PMK juga melakukan pengawasan ke kandang sapi milik peternak, salah satunya kandang sapi milik H. Bakri di Balongpanggang.
"Sapi milik Bakri yang terinfeksi PMK kini menunjukkan kesembuhan. Petugas dari Dinas Pertanian memberikan vitamin kepada sapi yang terinfeksi PMK dan dalam beberapa hari ini nafsu makan sapi kembali bergairah," katanya.
Selain itu, satgas juga melakukan pengecekan ke tempat pemotongan hewan di wilayah Selatan, tepatnya di Kecamatan Cerme dan Benjeng, yakni di salah satu tempat pemotongan hewan milik Fakhur Rozi.
"Kami menerima edaran pak bupati yang diantar Kapolres Gresik ke tempat kami, tentunya kami siap mendukung pemerintah guna mengatasi wabah PMK," kata Fakhur.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.Â
Â
Tidak Menular ke Manusia
Kepala Dinas Pertanian Gresik Eko Anindito Putro mengatakan PMK tidak menular ke manusia, hanya hewan ke hewan sehingga distribusi di pasar hewan harus ditutup.
"Selain itu, perlu dilakukan pemotongan terpusat di RPH agar daging sapi benar-benar sehat yang didistribusikan ke masyarakat," katanya.
Sementara itu, Satgas PMK yang terdiri atas Polres Gresik, Dinas Pertanian dan Dinas Perindag ini dibentuk menindaklanjuti surat edaran Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan, perihal peningkatan kewaspadaan terhadap PMK.
Advertisement