Liputan6.com, Surabaya - Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengungkapkan, pihaknya memberikan remisi khusus Waisak kepada 21 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Buddhis di Jatim.
“Tidak ada penyerahan secara simbolis, SK diserahkan di masing-masing satker secara sederhana,” ujar Zaeroji, Minggu (15/5/2022).
Baca Juga
Menurut Zaeroji, seluruh warga binaan mendapatkan remisi khusus I Waisak. Artinya, tidak ada yang langsung bebas. Remisi yang diberikan paling rendah 15 hari, paling lama dua bulan.
Advertisement
“Paling banyak mendapat remisi sebulan, ada 12 orang,” lanjut Zaeroji.
Selain itu, dari 21 orang tersebut, 16 orang WBP diantaranya terjerat kasus narkotika. Sisanya merupakan WBP merupakan pelaku tindak pidana umum.
“Mereka saat ini sedang menjalani pembinaan di sembilan lapas/rutan se-Jatim,” terangnya.
Zaeroji mewanti-wanti agar para penerima remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pidana. Selain itu, juga harus aktif mengikuti pembinaan baik rohani maupun keterampilan.
“Karena jika selama sisa pidana berbuat indisipliner, maka bisa saja hak untuk memperoleh remisi akan dicabut,” tutupnya.
Lapas Surabaya Terbanyak
Lapas Surabaya menjadi lapas yang paling banyak menyumbangkan warga binaan yang mendapatkan remisi. Ada enam orang warga binaan dari lapas yang dipimpin Jalu Yuswa Panjang itu.
Disusul Lapas I Malang dan Lapas Perempuan Malang yang masing-masing punya empat dan tiga warga binaan yang mendapatkan remisi.
Advertisement