Liputan6.com, Surabaya - Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto menyampaikan duka cita mendalam terkait kecelakaan bus Ardiansyah dengan nopol S 7322 UW di Jalan Raya Tol Sumo KM 712+400 A Desa Penompo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut serta mendoakan semoga keluarga dari para korban yang mengalami meninggal dunia, diberikan kesabaran dan ketabahan," ujarnya, Senin (16/5/2022).
Hervanka menyatakan, seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.
Advertisement
“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait," ucapnya.
"Serta menerbitkan Surat Jaminan atau GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," imbuh Hervanka.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp 20 juta.
"Sedangkan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp 50 juta," ujarnya.
Â
14 Orang Meninggal
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan informasi terbaru mengenai kecelakaan tunggal bus Ardiansyah di jalur bebas hambatan alias Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).
Kombes Dirmanto mengaku mendapatkan informasi kecelakaan tersebut sekitar pukul 11.00 WIB, bahwa kecelakaan terjadi pukul 6.15 WIB di tol Sumo.
"13 orang meninggal di TKP (tempat kejadian perkara), satu tambahan meninggal di RS. Identitas korban neninggal maupun luka masih dalam proses pendataan," ujarnya, di Mapolda Jatim, Senin (16/5/2022).
Kombes Dirmanto mengungkapkan, total korban 14 orang meninggal dunia dari 25 penumpang. Pihaknya saat ini masih mendata korban dan fokus di TKP serta menerjunkan tim dari Ditlantas Polda Jatim.
Advertisement