Liputan6.com, Surabaya - Polisi menangkap MW (21), pelaku pembunuhan IY (33) warga Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
"Motif pelaku ingin menguasai lagi uang yang diberikan kepada korban dan memang dari awal yang bersangkutan sudah berniat menghabisi nyawa IY," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga
Rizkika mengungkapkan, awal mula peristiwa itu yaitu saat tersangka berkenalan dengan korban via media sosial Facebook.
Advertisement
MW dan IY kemudian membuat janji bertemu di Hotel Banowati Pare untuk bertemu dan melakukan hubungan badan dengan tarif yang telah disepakati. Kejadian itu terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022, tepat sepekan korban ditemukan meninggal dunia.
"Keduanya berkenalan di FB. Keduanya lalu sepakat untuk bertemu dan berhubungan badan," ucap AKP Rizkika.
Merasa ketagihan, lanjut Rizkika, tersangka kemudian menghubungi korban kembali untuk bertemu dan melakukan hubungan badan di Hotel Kadiri 1 Pare. Mereka janjian pada Jumat (13/5/2022) malam.
Akan tetapi, tersangka pada saat berangkat menuju ke lokasi hotel sudah mempunyai niatan untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka, dengan sengaja membawa sebilah pisau yang gagangnya ditutupi lakban. Tak hanya itu tersangka juga menutupi plat nomor kendaraannya.
"Tersangka ini sudah merencanakannya. Tersangka ingin menguasai harta dan uang milik korban," ujar AKP Rizkika.
Setiba di hotel, tersangka langsung masuk ke kamar yang telah dipesan oleh korban. Tersangka dan korban kemudian melakukan hubungan intim.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, saat ada kesempatan, tersangka langsung menghabisi korban dengan pisau yang telah disiapkan dari rumah.
"Tersangka ini menawarkan pijat kepada IY usai hubungan badan, saat posisi tengkurap, ia langsung menghabisinya," ucap Rizkika.
Jerat Hukum
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok dan tusuk pada bagian leher hingga meninggal di kamar.
"Pelaku kemudian mengambil uang Rp 1.470.000 yang sempat digunakan untuk membayar jasa korban, selain itu ada HP juga," ujar Rizkika.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kediri untuk menjalani proses hukum yang berlaku. "Pasal yang dilanggar yakni pasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 20 tahun," ucap Rizkika.
Advertisement