Sukses

Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Tujuan Singapura Digagalkan di Bandara Juanda

Petugas mencurigai penumpang berinisial ST beserta barang bawaannya berupa koper dan tas ransel yang merupakan target operasi penyelundupan benih lobster.

Liputan6.com, Surabaya - Upaya pengiriman benih bening lobster ilegal tujuan Singapura melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda berhasil digagalkan.

Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen akan ada pengiriman benih lobster dari Surabaya tujuan Singapura pada Kamis 12 Mei 2022 melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, para petugas lebih memperketat pengawasan di lingkungan Bandara Internasional Juanda dengan membagi sektor operasi," ujarnya, Selasa (17/5/2022).

Petugas mencurigai penumpang berinisial ST beserta barang bawaannya berupa koper dan tas ransel yang merupakan target operasi penyelundupan benih lobster.

"Penumpang tersebut merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura," ucapnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan sebanyak empat kantong benih lobster dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi.

"Jumlah total keseluruhan sebanyak 30.911 ekor," ungkapnya.

 

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I Suprayogi mengatakan dari jumlah tersebut tercatat BBL jenis mutiara sebanyak 8 kantong plastik berisi masing-masing 502 ekor dengan total 4.016 ekor.

Kemudian benih lobster jenis pasir sebanyak 13 kantong plastik kecil berisi masing-masing 715 ekor dengan jumlah 9.295 ekor serta 20 kantong plastik besar berisi berisi masing-masing 880 ekor dengan jumlah total 17.600 ekor.

"Total benih bening lobster sebanyak 30.911 ekor," katanya.

Ia mengatakan BBL boleh dikirimkan asalkan ada surat keterangan asal dan berada di Indonesia.

"Yang tidak boleh itu dikirim keluar negeri. Selanjutnya akan dibudidayakan di Sidoarjo," ujarnya.

Senada disampaikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Tri Wikanto mengatakan pengiriman ini diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar dia.