Sukses

Satgas Turunkan Petugas ke Kecamatan Suspect PMK di Surabaya

Ketika sudah ada wilayah yang dinyatakan suspect PMK maka yang harus dilakukan adalah penguatan monitoring lalu lintas ternak, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No 403/ KPTS/ PK.300/ M/05/2022.

Liputan6.com, Surabaya Sejumlah hewan ternak di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Lakarsantri dan Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya menjadi suspect atau diduga terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya akan menerjunkan Satgas PMK ke wilayah suspect itu. 

"Jadi bukan hanya DKPP yang bergerak, tetapi kami juga perlu support dengan camat dan lurah untuk mengawasi arus keluar masuk ternak di wilayahnya dan mengantisipasi menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha. Kami juga berkoordinasi dengan perguruan tinggi yang memiliki bidang kedokteran hewan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Antiek Sugiharti di Surabaya, Rabu (18/5/2022).

Menurut dia, ketika sudah ada wilayah yang dinyatakan suspect PMK maka yang harus dilakukan adalah penguatan monitoring lalu lintas ternak, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI No 403/ KPTS/ PK.300/ M/05/2022. Artinya, akan dilakukan penutupan lalu lintas hewan ternak di tingkat wilayah kelurahan dan kecamatan.

Antiek menjelaskan untuk mengantisipasi penularan virus PMK pada hewan ternak, bukan hanya melalui sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, tetapi juga melalui masjid, jagal dan peternak hewan.

Sosialisasi itu, kata dia, nantinya dilakukan setiap hari oleh DKPP Surabaya dengan menerjunkan delapan regu ke peternak dan memastikan kepada masyarakat bahwa virus PMK aman bagi manusia.

"Delapan regu itu nanti akan turun melakukan identifikasi, memberikan vitamin untuk hewan ternak yang sehat dan memberikan obat ke hewan ternak yang sakit. Virus ini aman dan tidak menular ke manusia, akan tetapi harus tetap dijaga dan waspada, karena penularan bisa terjadi melalui manusia ke hewan ternak," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan kedatangan hewan ternak dari luar kota ke dalam wilayah Surabaya, Antiek menegaskan setiap hewan ternak harus dilengkapi dengan surat resmi dari veteriner daerah asal. Hal itu berlaku juga bagi pedagang hewan kurban yang nantinya akan menjual hewan ternak di Kota Pahlawan saat menjelang Hari Raya Idul Adha.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Sosialisasi

Sementara Camat Karang Pilang Surabaya Febriadhitya Prajatara menyatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi di wilayah kerjanya kepada masyarakat agar tidak panik dan resah dengan virus PMK. Selain itu, dia juga memastikan hewan ternak yang dipotong di RPH aman.

Salah satunya Rumah Potong Hewan (RPH) Kedurus yang ada di wilayah Kecamatan Karangpilang.

Febri menyebut sebelum hewan ternak itu masuk ke kandang, terlebih dahulu dilakukan pengecekan surat sehat dari kota asal. Selain itu juga dilakukan cek kesehatan oleh dokter hewan dan penyemprotan desinfektan secara berkala.

"Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir, khususnya yang ada di Kecamatan Karangpilang, ketika akan mengonsumsi daging. Karena rata-rata pasar di Surabaya itu dagingnya dipasok dari RPH," kata Febri.