Liputan6.com, Surabaya - Polisi menggagalkan transaksi uang palsu (Upal) senilai Rp 7.920.000 yang hendak beredar di Surabaya. polisi mengamankan Saiful Rosid (31), penjaga Warkop asal Jalan Amir Mahmud, Gunung Anyar Surabaya.
"Dia kedapatan sedang melaksanakan transaksi uang palsu kertas pecahan 100 ribu rupiah, 50 ribu rupiah, 20 ribu rupiah dan 10 ribu rupiah kepada orang lain, di depan Kebun Binatang Surabaya," ujar Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Efendi, Selasa (24/5/2022).
Baca Juga
Setelah digagalkan, kata Kompol Sodik, pihaknya membawa tersangka ke Mapolsek Gubeng untuk menjalani penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
Advertisement
Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Iptu Kusmianto menambahkan berdasarkan hasil keterangan tersangka, ia mendapat Upal itu dari YM yang saat ini jadi DPO.
Jerat Pidana
"Upal itu diperoleh tersangka dari seseorang berinisial YM, dikirim melalui JNE. Selanjutnya, dijual kembali dengan cara COD," ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita Upal dengan nominal keseluruhan Rp 7.920.000, satu unit ponsel dan satu ransel yang digunakan tersangka sebagai tempat penyimpanan Upal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) dan (2) UU. RI No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Juncto Pasal 245 KUHP.
Advertisement