Liputan6.com, Banyuwangi - Wacana Perda Perlindungan Janda yang digulirkan Anggota DPRD Banyuwangi Fraksi PPP menuai komentar dari banyak pihak.
Salah satunya muncul dari Pemerhati Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan Anak, Muhammad Hoiron. Hoiron menilai gagasan dari Fraksi PPPÂ tersebut baik namun dinilai kurang tepat.
"Jika solusi yang diwacanakan berupa poligami, maka justru akan menimbulkan masalah baru. Sebab kebanyakan para istri tidak rela jika suaminya poligami, apalagi mereka yang berstatus ASN," kata dia, Sabtu, (28/5/2022).
Advertisement
Dampaknya, lanjut Hoiron, akan menimbulkan permasalahan baru yakni potensi perceraian dari ikatan pernikahan lama.
Akibatnya angka perceraian dan jumlah janda bukannya berkurang, namun justru akan bertambah. Aturan pernikahan telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan.
Menurutnya cara terbaik untuk mengentaskan kasus ketidaksejahteraan janda adalah dengan memberikan alternatif yang bersifat pemberdayaan.
"Bisa melalui pelatihan kerja sehingga secara ekonomi mereka tetap berdaya. Sebab tak jarang banyak janda yang saat ini menjadi kepala keluarga dan harus menanggung kebutuhan anak mereka yang sudah mengenyam dunia pendidikan," ujarnya.
Tak jarang,, tingkat pendidikan janda itu sendiri masih rendah. Sehingga itu juga perlu menjadi perhatian.
"Akibat pendidikan rendah ketika menjadi janda mereka kesulitan mencari pekerjaan baru serta kesulitan menghidupi anak - anaknya. Dalam hal ini, saya sepakat bila negara harus hadir untuk memberikan kesejahteraan kepada para janda," tandasnya.
Â
Raperda Perlindungan Janda Hanya Sebatas Lisan
Rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan janda di Banyuwangi oleh Fraksi PPP masih sebatas lisan. Lumrah bila usulan tersebut tidak dianggap serius atau sekadar guyonan.
Kendati demikian Raperda tersebut masih berpotensi untuk masuk ke daftar program pembentukan peraturan daerah. Usulan  raperda tersebut  dapat diakomodir, maka harus diajukan 5 bulan sebelum pengesahan APBD yang berkaitan dengan perda.
"Selama kurun waktu 5 bulan tersebut ada sejumlah tahapan yang dilakukan, mulai dari tahapan sosialisasi, peyampaian secara lisan atau tertulis ke masing masing fraksi, pembahasan, konsulatasi Kemenkumham Jatim dan penentuan sejumlah raperda yang layak untuk dilanjutkan," kata Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi Sofiandi Susiyadi. Sabtu (28/5/2022)
Sofiandi mengatakan untuk pengesahan APBD yang berkaitan dengan Propemperda umumnya dilakukan pada bulan November.
Sehingga bila serius, masih ada peluang untuk Fraksi PPP untuk memperjuangkan Raperda tersebut.
"Adapun syarat pengusulan raperda diantaranya harus ada redaksi judul raperda, latar belakang dan uraian sederhana atau singkat mengenai cakupan materi. Selain itu juga perlu dilengkapi dengan ketentuan asas, tujuan dan manfaatnya," ujarnya.
Hingga saat ini, Raperda tersebut masih wacana semata dan hanya disampaikan melalui lisan.
"Sehingga diartikan usulan tersebut hanya guyonan dan terkesan tidak serius," pungkasnya.
Sebagai informasi Sebelumnya Ketua Fraksi PPP DPRD Banyuwangi, Basir Qosim ramai diperbincangkan lantaran hendak mengusulkan Raperda perlindungan janda.
Salah satu poin yang mencolok adalah kebebasan berpoligami bagi masyarakat mampu.
Dikatakan Basir, bila latar belakang gagasan itu muncul dari keresahannya melihat tingginya angka perceraian di Banyuwangi.
Sehingga menurutnya nasib Janda, perlu diperhatikan. Selain itu pemerintah daerah juga harus memberikan pelatihan kerja terhadap mereka agar ekonomi mereka tetap stabil.
Advertisement