Sukses

Khofifah Minta Kepala Daerah di Jatim Siapkan Anggaran Atasi PMK

Khofifah juga meminta jajaran TNI dan Polri baik Kodim dan Polres melakukan langkah tindak lanjut pengendalian PMK di Jatim.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta para bupati maupun wali kota di Jatim menyiapkan anggaran pengadaan obat-obatan, sarana pendukung pengendalian dan operasional petugas vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Serta melakukan pemetaan status bebas, tertular dan terduga berdasarkan kecamatan atau desa.

“Kemudian juga pendataan jumlah hewan rentan PMK berbasis desa untuk kesiapan vaksinasi serta penyiapan SDM meliputi dokter hewan di Jatim sebanyak 950 orang dan paramedis veteriner sebanyak 1.500 orang. Ini untuk pelaksanaan pengobatan dan vaksinasi masal,” ujarnya, Senin (30/5/2022).

Khofifah juga meminta jajaran TNI dan Polri baik Kodim dan Polres melakukan langkah tindak lanjut pengendalian PMK di Jatim. Yakni bantuan pendampingan pengawasan isolasi dan lockdown pada daerah tertular (desa/ kecamatan), bantuan pendampingan pengawasan penutupan sementara pasar hewan.

Kemudian juga bantuan pengawasan lalu lintas ternak dari daerah tertular PMK, bantuan sosialisasi pentingnya desinfeksi kandang dan lingkungan peternakan, serta bantuan pengamanan pelaksanaan pengobatan dan vaksinasi masal.

“Terima kasih Pak Kapolda, Pak Pangdam beserta jajaran Kapolres dan Dandim sampai dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Bagaimana kita memproteksi  ternak yang terkonfrmasi PMK di desa bahwa ternak yang di dalam tidak keluar, begitupun sebaliknya," ucapnya.

"Mohon Bhabinkamtibmas dan Babinsa ikut menjaga, mengawal, termasuk lalu lintas blantik atau jagal sapi yang membeli sangat  murah sapi yang mengalami simptom ke arah PMK  di desa-desa. Prinsipnya peternak harus dilindungi,” imbuh Khofifah.

Masalah PMK ini, lanjut Khofifah, harus terus menjadi perhatian semua pihak karena memberikan dampak ekonomi yang cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari PDRB Jatim tahun 2021 sebesar Rp 2.454,5 triliun, kontribusi kambing dan sapi 0,92 persen atau sebesar Rp 22,58 triliun bagi PDRB Jatim. Apalagi di Jatim banyak peternak rakyat sehingga dampaknya sangat terasa.

“Untuk itu betul-betul langkah promotif, preventif, sampai dengan langkah kuratif  dan rehabilitatif penanganan PMK ini harus dilakukan. Termasuk panduan sederhana penanganan PMK  bagi para peternak harus  disosialisasikan lebih luas,” ujarnya.

Percepatan pengendalian PMK di Jatim ini terus dilakukan melalui sejumlah langkah. Yakni isolasi ternak sakit berbasis kandang, lockdown daerah tertular PMK berbasis desa atau kecamatan.

Kemudian pengobatan ternak sakit berbasis simptomatis (Antibiotika, Analgesik, Antipiretik dan vitamin), penutupan sementara pasar hewan, pembatasan lalu lintas ternak, desinfeksi kandang dan lingkungan serta penyiapan vaksin PMK.

2 dari 2 halaman

17.934 Kasus

Sampai dengan 29 Mei 2022, jumlah kasus PMK di Jatim berjumlah 17.934 ekor yang tersebar di 25 kabupaten dan kota di Jatim. Dari jumlah tersebut, 15.521 ekor sapi dilaporkan sakit, 2.289 ekor sembuh, dan 124 ekor mati.

Sedangkan sampai dengan 30 Mei 2022, status wilayah PMK di Jatim terbagi menjadi empat berdasarkan unit epidemiologi kabupaten. Yakni wilayah bebas yakni kabupaten yang belum ada kejadian tanda klinis PMK, Wilayah Terduga yakni kabupaten yang sudah ada kejadian penyakit dengan tanda klinis PMK daj belum teronfirmasi laboratorium.

Kemudian wilayah tertular yakni kabupaten yang sudah ada kejadian penyakit dengan tanda klinis PMK dan terkonfirmasi positif oleh laboratorium. Serta wilayah wabah yakni kabupaten tertular dan telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian sebagai wilayah wabah.

Wilayah wabah di Jatim yakni Lamongan, Gresik, Mojokerto, dan Sidoarjo. Kemudian Wilayah Tertular yakni Lumajang, Probolinggo, Pasuruan, Malang, Jombang, Batu, Jember, Magetan, Surabaya, Kota Malang, Kota Probolinggo, Tuban, Bojonegoro, Bangkalan, Kabupaten Madiun, Bondowoso, Sumenep, Sampang, Kediri, Nganjuk, dan Ponorogo.

Kemudian wilayah terduga yakni Pacitan, Kabupaten Blitar, Kota Kediri dan Situbondo. Sedangkan Wilayah Bebas PMK yakni Pamekasan, Banyuwangi, Kota Pasuruan, Kota Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Kota Madiun, Ngawi dan Kota Mojokerto.