Sukses

Kades di Malang Jadi Tersangka Kasus Dana Desa, Rugikan Negara Rp 423 Juta

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi mengatakan, perbuatan tersangka S telah merugikan keuangan negara sebesar Rp423 juta.

 

Liputan6.com, Malang - Kepala Desa Kalipare Malang berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa tahun anggaran 2019.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi mengatakan, perbuatan tersangka S telah merugikan keuangan negara sebesar Rp423 juta.

"Kerugian negara yang kami dapatkan dari hasil audit Inspektorat sekitar Rp423 juta," kata Donny di Kabupaten Malang, Senin, (6/6/2022), dikutip dari Antara.

Donny menjelaskan sejak awal 2021 pihaknya telah melayangkan surat kepada kades Kalipare untuk mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan tersebut, namun hingga saat ini tersangka tidak mampu mengembalikannya.

Dengan kondisi tersebut, kepolisian berkesimpulan bahwa kades Kalipare tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara pada tahun anggaran 2019 tersebut.

"Kemudian kita melakukan langkah penyidikan dan saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya seraya menambahkan tersangka S telah ditahan sejak 3 Mei 2022..

Ia menambahkan Polres Malang telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, penyalahgunaan ADD dan dana desa tersebut dilakukan seorang diri.

"Pribadi. Dia menjelaskan bahwa dia menggunakan untuk keperluan dan kepentingan pribadi. Uang tidak dikembalikan karena sudah dipakai untuk keperluan pribadi," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Ancaman Penjara

Tersangka disebutkan tidak menggunakan alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan yang sesungguhnya, yakni untuk pemerintahan desa. Ada sejumlah program yang seharusnya dilaksanakan tersangka.

"Banyak item yang harus dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan. Tapi, yang bersangkutan tidak menggunakan sesuai dengan ketentuan. Tersangka diancam hukuman di atas lima tahun," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.