Sukses

Sidang Kekerasan Seksual di SPI Batu, Jaksa Hadirkan Psikolog dan Dokter Forensik

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo usai persidangan, Senin (6/6/2022), mengatakan dua orang saksi ahli tersebut adalah dokter forensik dan psikolog forensik.

 

Liputan6.com, Surabaya - Dua saksi ahli dihadirkan jaksa dalam persidangan lanjutan kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, di Pengadilan Negeri Malang.

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo usai persidangan, Senin (6/6/2022), mengatakan dua orang saksi ahli tersebut adalah dokter forensik dan psikolog forensik.

"Persidangan hari ini cukup lama karena menerangkan sesuai dengan keahlian para saksi," kata Edi di PN Malang, dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, saksi ahli dokter forensik tersebut berasal dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur, sedangkan psikolog forensik dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Polda Jawa Timur.

Menurutnya, para saksi ahli tersebut dimintai keterangan terkait dengan keahlian mereka dalam persidangan tersebut. Dua orang ahli dihadirkan untuk memberikan pendapat terkait keahliannya pada perkara kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah SPI Kota Batu.

"Sesuai dengan keahliannya. Untuk psikolog, apakah keterangan dari korban itu layak dan tingkat kejujuran seperti apa, kemudian untuk dokter forensik yang memeriksa tubuh. Itu yang dihadirkan dalam persidangan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa JE Philipus Sitepu mengatakan, pihaknya merasa cukup puas dengan keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan tersebut.

"Kami puas dengan keterangan saksi ahli karena secara teori atau keilmuan memang bisa diuji," katanya.

Meskipun demikian, dia menilai  perlu ada langkah pemeriksaan terhadap terdakwa oleh psikolog forensik. Sejauh ini, terdakwa JE disebutkan tidak menjalani pemeriksaan oleh psikolog forensik.

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal Alternatif

"Menurut psikolog forensik, perlu sebenarnya memeriksa terdakwa, tapi tidak pernah. Jadi, data hanya dari korban, kalau menurut kami itu kurang lengkap," ujarnya.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE, yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu, dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual satu orang saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.