Sukses

Begini Cara Dapat Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban di Kediri

Setiap peternak harus melapor ke gugus desa jika ingin menjual ternaknya. Setelahnya, dari gugus desa akan menyampaikan ke petugas kesehatan ternak untuk dilakukan cek kesehatan dan dibuatkan surat keterangan kesehatan hewan kurban, baru kemudian ternaknya bisa keluar.

Liputan6.com, Kediri Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 2022, Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan aturan baru terkait hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.

Pemerintah Kabupaten Kediri mewajibkan bagi para peternak sapi mengantongi surat keterangan kesehatan bagi hewan kurban yang akan dijual untuk Hari Raya Idul Adha.

"Di saat PMK (penyakit mulut dan kuku) ini betul-betul menjadi perhatian pemerintah kabupaten. Kami harus membuat regulasi agar teman-teman peternak yang sudah menyiapkan untuk Idul Kurban bisa tersalurkan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri drh. Tutik Purwaningsih di Kediri, Selasa (7/6/2022), dilansir dari Antara.

Sebelum ada kasus PMK, pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan untuk check point lalu lintas ternak. Namun, dengan adanya PMK termasuk di Kabupaten Kediri, pemerintah daerah terpaksa membuat kebijakan dengan penutupan pasar hewan termasuk memperketat jalur pengiriman ternak.

Setiap peternak harus melapor ke gugus desa jika ingin menjual ternaknya. Setelahnya, dari gugus desa akan menyampaikan ke petugas kesehatan ternak untuk dilakukan cek kesehatan dan dibuatkan surat keterangan kesehatan hewan kurban, baru kemudian ternaknya bisa keluar.

Untuk surat keterangan kesehatan hewan kurban juga hanya berlaku 1x24 jam dengan pertimbangan penularan wabah PMK cepat sekali dan masa inkubasinya yang cukup lama, 1-14 hari.

Pihaknya juga berharap peternak untuk lebih bisa memahami kondisi saat ini, sehingga memang diharuskan mengikuti aturan yang berlaku.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

2 dari 2 halaman

Seribu Ekor Ternak Mati

"Ini ada SOP-nya. Jadi, peternak di kecamatan A misalnya bisa ke kecamatan lain, syaratnya harus lapor ke kecamatan atau desa. Petugas datang membawakan SKKH. Jadi, tidak ditolak di mana-mana. Ini kami fasilitasi dalam rangka menjelang Idul Adha," ujar dia.

Tutik mengatakan, banyak hal yang menjadi perhatian dari pihaknya saat ini dan bukan hanya fokus pada penyembuhan penyakit mulut dan kuku melainkan juga membuat regulasi menjelang Hari Raya Idul Adha 2022. Dengan itu, diharapkan bisa semakin meminimalisasi penyebaran penyakit tersebut pada ternak.

Hingga kini, di Kabupaten Kediri temuan PMK hingga 6 Juni 2022 sudah hampir 1.000 ekor yang terdiri dari sapi perah, potong dan kambing. Terdapat empat ekor ternak yang sudah mati dan 19 ekor lainnya berhasil sembuh.