Liputan6.com, Jember - Polres Jember mengamankan 34 pelaku dalam Operasi Pekat yang digelar selama 10 hari, atau sejak 23 Mei hingga 3 Juni 2022.
Sabu yang diamankan dari 2 tersangka yakni RA (27), warga Kaliwates dan AM (56), warga Patrang. Dari 2 tersangka yang masih satu jaringan ini polisi mengamankan sabu 1,3 kg.
“Sembilan tersangka merupakan hasil ungkap jajaran Satrekoba Polres Jember, sisanya adalah hasil ungkap polsek jajaran,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo, Rabu (7/6/2022).
Advertisement
Sedangkan dari 2 tersangka pengedar sabu, yakni RA dan AM, dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, pihaknya melakukan koordinasi dengan Ditreskoba Polda Jatim dengan harapan pengedar atau penyuplai diatasnya bisa terungkap.
“Untuk tersangka narkotika jenis sabu, karena jumlahnya cukup banyak, lebih dari 1 kilogram, kami koordinasikan dengan Ditreskoba Polda Jatim, dengan harapan pengedar atau pelaku di tingkat atasnya bisa diungkap,” ujar Kapolres Hery.
Jerat Pidana
Sedangkan selain sabu-sabu, operasi pekat juga berhasil mengamankan ribuan butir pil koplo dari beberapa tersangka lainnya, dimana dari para tersangka yang berhasil diamankan, tidak semuanya warga Jember, akan tetapi juga ada yang dari luar kota, diantaranya dari Pasuruan dan Cirebon.
Untuk pelaku sabu-sabu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
"Sedangkan untuk tersangka pengedar Okerbaya atau pil Koplo kami jerat dengan pasal 196 subpasal 197 undang-undang nomor 35 tentang kesehatan, dimana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Advertisement