Liputan6.com, Banyuwangi Polresta Banyuwangi menangkap SPI (58), asal Tegaldlimo Banyuwangi karena diduga memperkosa anak tirinya selama 7 tahun.
Kabag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, perkosaan terungkap setelah pelaku secara blak-blakan membongkar kebiadaban itu pada ibu korban saat cekcok pada Sabtu 3 Juni 2022.
Baca Juga
"Saat bertengkar pelaku mengaku telah menyetubuhi korban berulang kali. Pengakuan itu lantas didengar oleh kakak korban," kata Lita, Kamis (9/2/2022).
Advertisement
Kakaknya pun memastikan kebenarannya pada korban, dan korban membenarkan dan mengakui telah diperkosa berkali-kali oleh bapak tirinya. Korban digauli ayah tirinya itu sejak duduk di bangku SD dan terus berlanjut hingga lulus SMK. Kurang lebih 7 tahun lamanya.
“Menuurut keterangan pelapor kurang lebih 7 tahun terduga pelaku ini melakukan perbuatan asusilanya. Terhitung korban masih duduk di bangku lekas SD sampai lulus SMK,”tambah Lita.
Setelah mendapat keterangan itu, kakak korban selanjutnya melapor ke pihak kepolisian. Setelah mendapat laporan dan mengumpulkan bukti-bukti akhirnya pada Selasa (7/6/2022) terduga berhasil diamankan.
“Setalah cukup barang bukti terduga pelaku langsung kita aman dan kita bawa ke Mapolresta Banyuwangi, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,”paparnya.
Dari hasil pemeriksaan terduga mengakui perbuatannya itu. Ia mengaku telah melakukan tindakan asusila itu sejak 2015 hingga 2021.
Ancaman Penjara
"Pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah kami amankan," tandasnya.
Akibat perbuatanya terduga leaku pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut dijerat dengan undang- undang tentang Perlindungan Anak dengan anacaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“terduga terancam Undang- Undang tentang Perlindungan nak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas Lita
Advertisement