Liputan6.com, Nganjuk - Ibu S (35), calon haji asal Kabupaten Nganjuk harus tertunda keberangkatannya ke Tanah Suci karena diketahui sedang hamil delapan minggu.
Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya Husnul Maram menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan urine untuk wanita usia subur yang dilakukan oleh petugas kesehatan saat kedatangan jamaah calon haji kelompok terbang 10 pada Jumat (10/6/2022).
Advertisement
"Setelah dilakukan pemeriksaan kehamilan oleh tim kesehatan, diketahui Ibu S usia 35 tahun asal Nganjuk ini usia kehamilannya delapan minggu,” ujarnya saat memantau kedatangan JCH kloter 12 yang masuk Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Senin (13/6/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji bahwa wanita hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu ditetapkan tidak memenuhi istithaah kesehatan.
"Karena tidak memenuhi istithaah kesehatan jamaah haji, maka ditunda keberangkatannya untuk tahun ini," kata Husnul Maram.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur itu menyampaikan, awalnya calon haji yang hamil tersebut akan berangkat haji bersama sang suami.
"Menimbang beberapa hal, akhirnya suami tetap melanjutkan berangkat ibadah haji, dan sang istri akhirnya diantar kembali ke rumah domisili," ucapnya.
Koper Dibongkar
Di sisi lain, Kakanwil menjelaskan pada Sabtu siang, kloter 12 asal Kabupaten dan Kota Blitar, ditambah kloter 13 asal Kabupaten Malang telah memasuki Asrama Haji Surabaya.
Ia juga menambahkan, masih terdapat beberapa koper yang terpaksa harus dibongkar oleh pemiliknya karena terdeteksi x-ray membawa barang yang harus diperiksa petugas.
"Ada yang membawa rokok, oleh petugas diperiksa legalitasnya. Takutnya ada rokok ilegal. Ternyata semua rokok yang dibawa legal dan tidak lebih dari dua slop di kopernya. Jadi tidak masalah,” kata dia.
Advertisement